-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kedudukan Walinikah dalam Penyelesaian Pernikahan

Rabu, 14 Januari 2026 | Rabu, Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T10:17:31Z
iklan

Gusmizar 

 




Oleh : Gusmizar

Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat.


PERNIKAHAN adalah ikatan lahir batin yang sakral antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal, diresmikan secara agama dan hukum, serta bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, sosial, dan spiritual, menciptakan keturunan yang sah, serta menjalankan ibadah seumur hidup.


Pernikahan diakui secara hukum di Indonesia berdasarkan undang-undang dan memiliki landasan agama yang kuat. Dalam Islam, menikah atau pernikahan adalah ibadah dan sunnah Rasulullah untuk menyempurnakan separuh agama, menciptakan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) antar pasangan, menjaga kehormatan dan kelangsungan keturunan. 


Pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, termasuk adanya mempelai pria dan wanita, wali, dua orang saksi, serta ijab qabul (akad nikah), dengan tujuan membangun keluarga sakinah sebagai fondasi masyarakat. 


Menurut KBBI (Kamis Besar Bahasa Indonesia) sekaligus menjadi rujukan, dalam hal pemakaian tata behasa di Indonesia adalah, Perjanjian resmi antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri.

Secara Umum: Ikatan komitmen antara dua individu untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri yang diakui secara sosial dan hukum.


Tujuan: Membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah, dan kekal. 

Definisi Menurut Agama (Islam). Nikah (Arab): Berarti akad (perjanjian) atau jimak (hubungan seksual).


Secara Istilah: Akad yang menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan lafaz (ucapan) tertentu.

Tujuan Islam: Memenuhi tuntutan fitrah manusia, memperoleh keturunan yang sah, dan menyempurnakan iman. 


Dalam Islam, pernikahan bagi calon suami dan istri adalah ibadah dan sunnah Rasulullah untuk menyempurnakan separuh agama, menciptakan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) antar pasangan, serta menjaga kehormatan dan kelangsungan keturunan. 


Pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, termasuk adanya mempelai pria dan wanita, wali, dua orang saksi, serta ijab qabul (akad nikah), dengan tujuan membangun keluarga sakinah sebagai fondasi masyarakat. 


Lalu, bagaimana kedudukan wali dalam pernikahan adalah rukun vital bagi mempelai wanita; ia adalah penolong, pelindung, dan pihak yang menikahkan, bertindak atas nama wanita tersebut, memastikan pernikahan sah secara agama dan adat, serta menjaga nasab dan kehormatan keluarga, dengan urutan wali yang ketat (ayah, kakek, saudara, paman) dan kewenangan wali hakim jika wali nasab tidak ada atau enggan.


Tanpa wali, pernikahan wanita dianggap tidak sah menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Fungsi dan Peran Wali Nikah

Rukun Pernikahan: Keberadaan wali merupakan syarat sahnya akad nikah bagi wanita, berbeda dengan pria yang bisa menikah sendiri.


Penolong dan Pelindung: Wali adalah penolong (waliyy) bagi wanita yang membutuhkan perlindungan dan bimbingan dalam membangun rumah tangga, terutama saat ia tidak berdaya.


Penentu Keabsahan: Wali bertindak menikahkan, memastikan pernikahan sesuai syariat, dan berfungsi sebagai jaminan keabsahan nasab serta mencegah pernikahan yang tidak sah. Perwakilan: Wali mewakili kepentingan hukum mempelai wanita dalam akad nikah. 


Jenis Wali dan Urutannya (Wali Nasab)

Urutan wali nasab (kerabat) mengikuti garis keturunan ayah, dari yang terdekat hingga terjauh: 

Ayah kandung.

Kakek (ayah dari ayah).

Saudara laki-laki kandung atau seayah.

Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan).


Paman (saudara laki-laki ayah) atau keturunannya.

Saudara laki-laki kakek atau keturunannya. 

Wali Hakim

Dapat ditunjuk oleh negara (KUA) jika wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau enggan menikahkan, demi menjaga keabsahan pernikahan. 

Hak dan Kewajiban Wali

Wali Mujbir: Ayah dan kakek memiliki hak ijbar (memaksa) untuk menikahkan, tetapi tetap dianjurkan mempertimbangkan maslahat dan kerelaan wanita.


Wali Ghair Mujbir: Wali selain ayah/kakek (seperti paman, saudara) membutuhkan izin dan kerelaan wanita untuk menikahkan. 

Intinya, wali adalah figur penting yang memastikan pernikahan wanita dilandasi restu dan perlindungan, menjadikannya pondasi kuat bagi keluarga dan masyarakat.  (*)

............... Dari berbagai sumber..............

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update