![]() |
| Gusmizar |
Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat
WARTAWAN adalah profesi dan bertugas untuk mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyajikan informasi atau peristiwa menjadi berita faktual, akurat, dan berimbang. Mereka berfungsi sebagai kontrol sosial dan ujung tombak penyampaian informasi yang wajib mematuhi kode etik jurnalistik.
Tugas dan tanggung jawab wartawan adalah,
Mengumpulkan Informasi (Liputan): Melakukan riset, observasi langsung di lapangan, wawancara dengan narasumber, dan mencari data untuk bahan berita.
Pertama. Menulis dan Menyunting Berita, berupa Menyusun fakta-fakta yang dari suatu kejadian, kegiatan atau peristiwa, diperoleh menjadi laporan berita yang menarik, jelas, dan mudah dipahami, serta melakukan pengecekan ulang (edit) sebelum dipublikasikan di media yang bersangkutan.
Kedua. Melaporkan Berita: Menyampaikan hasil liputan kepada publik melalui berbagai platform media seperti surat kabar, televisi, radio, atau situs berita daring. Ketiga. Verifikasi Fakta (Check and Recheck),: Keempat. Memastikan kebenaran informasi dan menjaga keseimbangan berita (cover both sides) untuk menghindari berita bohong atau fitnah.
Kelima. Menjaga Etika Profesi: Bertanggung jawab mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak menerima suap, menghormati hak narasumber, dan menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
Fungsi Kontrol Sosial: Keenam. Menyampaikan kritik, saran, dan pengawasan terhadap kepentingan umum guna mendukung supremasi hukum dan demokrasi.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus bertindak sebagai perantara antara peristiwa yang terjadi dan masyarakat. Memastikan publik mendapatkan data atau informasi yang benar, akurat valid, dan tidak menimbulkan pertanyaan atau kebingungan di tengah publik.
*Di Era digital saat ini*, telah membawa perubahan besar pada wajah pers Indonesia. Munculnya ribuan portal berita baru setiap tahunnya bak pedang bermata dua. Di satu sisi, akses informasi menjadi tak terbatas. Di sisi lain, kualitas jurnalisme justru berada di titik nadir akibat menjamurnya
“wartawan instan” yang minim pemahaman etika.
Jargon, “siapa cepat dia dapat” seolah menjadi hukum rimba di dunia media. Tekanan untuk mengejar traffic dan Adsense membuat akurasi kerap dikesampingkan oleh para pelaku media yang lahir tanpa proses pelatihan mumpuni.
Akibatnya, banyak oknum di lapangan tidak memahami elemen dasar jurnalisme, seperti pentingnya verifikasi, prinsip keberimbangan (cover both sides), hingga pemisahan antara opini dan fakta.
Kondisi ini diperparah budaya copy-paste melalui “jurnalisme kursi”, di mana berita diambil mentah-mentah dari media lain dan diunggah kembali dengan judul clickbait tanpa konfirmasi lapangan.
Fenomena ini berdampak buruk secara multidimensional terhadap kepercayaan publik. Berdasarkan data Digital News Report dari Reuters Institute, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berita di Indonesia sering kali fluktuatif akibat banjir disinformasi.
Tanpa kurasi dari wartawan kompeten, hoaks dengan mudah menyusup dalam kemasan berita resmi, memicu polarisasi, dan merugikan media profesional yang telah berinvestasi besar pada riset.
Praktik plagiarisme digital ini tidak hanya melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengenai profesionalitas, tetapi juga berisiko melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE. Sebagai solusi, penguatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jadi harga mati dan tidak boleh dianggap sekadar formalitas.
Hingga akhir 2024, jumlah wartawan yang tersertifikasi di Indonesia baru mencapai kisaran puluhan ribu dari total ratusan ribu orang yang mengaku sebagai jurnalis. Pemilik media harus memprioritaskan investasi pada SDM melalui pelatihan berkelanjutan dibandingkan sekadar mengejar teknologi.
Selain itu, organisasi pers perlu lebih tegas dalam menegakkan sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etika berat atau plagiarisme secara berulang untuk menjaga kemurnian profesi.
Dari sisi konsumsi, masyarakat perlu didorong melalui program literasi media nasional untuk lebih selektif dalam memilih sumber informasi.
Media tidak lagi terjebak dalam pusaran berita murah dan instan, melainkan kembali pada fungsinya. Era digital, tidak boleh membunuh nilai-nilai luhur jurnalisme. Kecepatan memang penting, namun integritas tetaplah panglima dalam setiap pemberitaan.
Melalui kolaborasi antara penegakan aturan oleh Dewan Pers, komitmen moral pemilik media, dan kecerdasan masyarakat dalam menyaring informasi, jurnalisme berkualitas dapat tetap tegak. Sebab, tanpa etika dan tanggung jawab, jurnalisme tidak lebih dari sekadar tumpukan kata tanpa makna yang kehilangan fungsinya sebagai penyuluh kebenaran bagi publik. (*)
