![]() |
| Sejumlah paket sabu bersama HP sebaga BB pengedar sabu-sabu diamankan Tim Satres Narkoba Polres |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman Barat, Kamis (5/2) malam meringkus seorang peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jorong Tongar, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.
Pelaku berinisial DH (28) yang kesehariannya buruh serabutan berhasil diringkus petugas di jalan lintas Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kamis (5/2) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.
"Penangkapan pengedar sabu-sabu itu, setelah jajaran kepolisian, seperti di Pasaman Barat melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2026," kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Andhika, Jumat (6/2) di Simpang Empat.
Dari hasil penggeledahan disaksikan masyarakat setempat, petugas dipimpin Kasatres Narkoba, Andhika, menyita barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket sedang serta 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening, dua pack plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan dua embar plastik klip bening ukuran besar.
"Adapun barang bukti lainnya yakni dua buah kotak rokok merk Live warna biru, satu helai jaket merk Hasizhe warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Beat warna pink kombinasi Hitam," jelasnya.
Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri, diperoleh dari seorang temannya yang masih dalam pelacakan petugas yang akan diedarakannya kembali di daerah Tongar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika golongan 1 dan Pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gmz)
