Pelaku penganiayaan di Muara Kiawai, diciduk di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Sempat berupa menghilangka...
![]() |
| Pelaku penganiayaan di Muara Kiawai, diciduk di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Sempat berupa menghilangkan jejak dan kabur ke Rokan Hulu, Riau. Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat, akhirnya menciduk pelaku di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial RD (21) dan RT (40), berhasil diringkus di desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sekitar pukul 23.20 Wib, kata Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasatreskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (15/5)
Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 31 Maret 2026. Pelaku, sebelumnya melarikan diri setelah melakukan kasus penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban Awaluddin. di Jorong Kartini Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Selasa (31/3) lalu, sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku lakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah itu, keduanya kabur dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman, Kecamatan Pasaman.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Operasional Polres melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dan sesuai informasi yang diperoleh, kedua pelaku berada di daerah Tandun.
"Tim dibawah pimpinan, Algino Ganaro langsung menuju Rokan Hulu hari Selasa (12/5). Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya, dan akhirnya keduanya diringkas, tanpa ada perlawanan, sekitar pukul pukul 23.20 Wib.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan yang disandingkan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, mereka berada di ruang sel Polres Pasaman Barat, Simpang Empat. (gmz)


