Zulfi Agus Pasaman Barat, smartsumbar.com ---- Pemberian insentif kepada dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini ma...
![]() |
| Zulfi Agus |
Pasaman Barat, smartsumbar.com ---- Pemberian insentif kepada dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini masih dalam tahap proses dan belum dapat dipastikan jumlah maupun waktunya. Pemerintah daerah pun mengaku belum mampu memproyeksikan kemampuan keuangan daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, Sabtu (06/06), menyampaikan bahwa besaran anggaran insentif belum dapat ditentukan karena regulasi terkait masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
“Penyusunan Perbup tersebut saat ini berfokus pada sistem remunerasi, guna menghitung kembali komponen-komponen pendapatan bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujar Zulfi Agus saat dikonfirmasi media.
Setelah Perbup selesai disusun dan disahkan, barulah perhitungan anggaran dapat dilakukan. “Setelah Perbup ditetapkan, baru bisa dihitung besaran anggarannya,” tambahnya.
Sebagai gambaran, beberapa daerah tetangga di Sumatera Barat memiliki kebijakan insentif dokter spesialis yang bervariasi. Di Pasaman Barat, insentif yang diberikan berkisar Rp15 juta per bulan. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, angka tersebut bisa mencapai Rp30 juta, seperti yang disampaikan salah seorang dokter spesialis di Pasaman Barat.
Saat ditanya mengenai kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan mengikuti jejak daerah lain dalam menentukan nominal insentif, Zulfi Agus menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan. “Semua masih dalam proses. Nantinya, persoalan ini akan dibahas bersama dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD,” tegasnya.
Pemerintah daerah menargetkan pembahasan regulasi insentif ini dapat rampung dalam bulan ini. Meski demikian, proses penetapan Perbup tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, termasuk melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebelum akhirnya disahkan.
“Yang pasti, kami akan berusaha menyelesaikan segera. Kami jadwalkan proses harmonisasi secepatnya dengan Kanwil Kemenkumham. Setelah Perbup selesai, baru kita bahas nominalnya bersama TAPD,” jelas Zulfi.
Terkait mekanisme penetapan insentif—apakah akan dimasukkan dalam perubahan APBD melalui sidang DPRD atau dialokasikan pada anggaran tahun 2027—BPKAD menegaskan akan menyesuaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), proses perubahan APBD sendiri baru akan dimulai pada awal Juli mendatang. “Penganggaran nanti akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan situasi kondisi setelah regulasi ini selesai disusun,” pungkas Zulfi. *** irz

