Pasaman Barat, smartsumbar.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus DM (56), diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di dalam rumah ibadah.
Pelaku diketahui diamankan petugas di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wib, kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat. Terkait diamankannya pelaku diduga memcuri kotak amal mesjid. Hal ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.
"Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat terkait ldugaan tindak pidana pencurian kotak amal," ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui seorang warga, saat itu pelaku memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, pelaku diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala.
Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian mengamankannya. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kinali, Feri Yuzaldi mbersama personel segera mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, DM juga diduga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang koberada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada 29 April 2026 lalu.
Pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya, namun penyidik telah memperoleh alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan keterlibatan terduga pelaku melakukan pencurian kotak amal di Masjid Asyafa. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan salat atau beribadah di masjid maupun musala yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian mengeluarkan linggis dan obeng yang disimpan di dalam jok sepeda motornya untuk mencongkel kotak amal.
Agung Ngurah Santa Subrata menambahkan, pelaku merupakan warga Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Untuk mendalami rekam jejak pelaku, petugas berkoordinasi dengan personel Polsek Bonjol Polres Pasaman. (gmz)
