-->

Iklan

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Pelaku Pencurian Antena Parabola

Sabtu, 19 September 2026, Sabtu, September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T23:29:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan AM (21), terduga pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat. Penangkapan pada Rabu (16/9) sekitar pukul 23.15 Wib ini berawal dari respons cepat atas aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto,  melalui Kasat Reskrim  A. Agung Ngurah Santa Subrata,  menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian dilakukan seketika setelah laporan diterima guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ungkap Iptu Agung diruang kerjanya, Jumat (18/9 kemarin.)
Kejadian berawal saat seorang saksi mata memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku. Saat itu, AM terlihat sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban. Di saat yang sama, saksi melihat rekan pelaku tengah bersiaga di atas sepeda motor di pinggir jalan menunggu AM.
Melihat aksi tersebut, saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM. Menyadari aksi mereka ketahuan, rekan pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan AM, saksi mendapati sejumlah kunci dan alat pemotong besi, yang kemudian berujung pada inisiatif warga untuk segera menghubungi layanan 110.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, AM yang berstatus tunakarya (pengangguran) ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat mengambil parabola tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang.
Saat ini, AM telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik dari Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Atas tindak kejahatannya, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (gmz)
Komentar

Tampilkan

Terkini