Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satreskrim) Polres Pasaman Barat, ringkus SH (23), warga Jorong Jawa, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang,diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (30/10) kemarin, diringkus di Parit, Kecamatan Parit Koto Balingka. Keduanya kecamatan bertetangga di Pasaman Barat.
Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan SH. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Wazirman," ujar A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Pencurian terjadi hari Rabu (23/9) di kebun kelapa sawit milik korban. Pelaku bersama seorang temannya datang dari Ujung Gading mencari target, melakukan pencurian. Sesampai di Parit, pelaku berhenti dan melihat sepeda motor merk honda supra Fit-X Nomor Polisi BM-2957-QL milik korban terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit, milik korban.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor, kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor. Korban sempat berteriak namun pelaku membawa kabur sepeda motor, sambil mengatakan pinjam sebentar," terangnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Pasaman Barat sebagai tindak lanjut kejadian. Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan terduga pelaku bersama sepeda motor itu.
Selanjutnya, petugas memperoleh informasi terduga sedang di pondok kebun kelapa sawit Jorong Jawa Brastagi. Tim Opsnal dipimpin, Algino Ganaro di Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, Jumat sekitar pukul 08.00 Wib..
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor setelah itu pelaku membuka sebagian body sepeda motor kemudian dibuang ke sungai. Pelaku menjualnya kepada warga di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas seharga Rp1.400.000..
"Pelaku mengakui, aksi serupa telah dia lakukan sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Hasil curianlnya dia jual ke penadah yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas ," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (gmz)


