Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres) Pasaman Barat amankan AB beserta satu unit ekskavator dalam operasi penindakan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penegakan hukum di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, hari Jumat (30/10).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan AB serta memburu pihak lain diduga menjadi dalang di balik eksploitasi sumber daya alam ilegal itu, katanya, Minggu (1/11) kemarin.
Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, jelaskan, Korps Bhayangkara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang liar dan merusak ekosistem lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi, modus operandi digunakan praktik pertambangan ilegal tergolong masif karena memanfaatkan alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material atau yang lazim disebut dompeng, serta unit pompa air berkapasitas tinggi.
Selain mengamankan satu unit ekskavator dan memintai keterangan dari AB, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga memperluas cakupan penyelidikan guna menelusuri status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas liar tersebut.
Kepolisian belum dapat memastikan siapa pihak yang memegang alas hak atas tanah di kawasan itu, sehingga koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat terus dilakukan.
Hingga kini, nominal upah, sistem pembayaran, serta identitas pemodal atau pihak yang bertindak sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab finansial (cukong) di balik aktivitas PETI ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” tutup Kasat. (gmz)
