-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Instruksi Bupati, Pelayanan Publik di Pasbar Tidak Boleh Terhambat

Kamis, 26 Maret 2020 | Kamis, Maret 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-12T03:28:48Z
iklan
Bupati Pasbar, H. Yulianto
Pasaman Barat, smartsumbar.com----Mencegah  penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto meminta agar pelayanan umum pada masyarakat  yang sifatnya tatap muka langsung untuk dibatasi.

Namun pelayanan oleh setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan, tidak boleh terhambat dan tetap dilaksanakan. Untuk itu, kepada OPD harus memastikan seluruh pejabat struktural untuk tetap melaksanakan tugas kantor, agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. 

“Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di setiap OPD dan Kecamatan, maka seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dengan ketentuan, tetap membatasi pelayanan tatap muka secara langsung, “ kata Yulianto, sebagaimana disampaikannya dalam Instruksi Bupati Nomor 60/44/Bip-Pasbar/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Instruksi Bupati Pasbar tersebut adalah dalam rangka menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Pasaman Barat. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020.

Kantor Bupati Pasaman Barat
Bupati Pasbar juga menginstruksikan bahwa OPD yang memberikan pelayanan di luar pelayanan publik dapat dilaksanakan dari tempat tinggal (Work From Home) dan pengaturannya diserahkan pada masing masing OPD.

Dengan ketentuan :
1. Presensi (Kehadiran) silaksanakan secara online atau melalui whatsapp.
2. ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.
3. Dalam hal keadaan mendesak atau urgent, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
4. Mengoptimalkan atau memanfaatkan teknologi informasi, baik email, whatsapp, video cll dan atau aplikasi lainnya.

Terkait penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas, Bupati meminta agar ditunda, apalagi ,menghadirkan banyak peserta. Demikian pula penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan, dengan memanfaatkan teknologi informasi atau media elektronik yang tersedia. 

“Jika kegiatan atau rapat sangat urgent dan harus dilaksanakan, agar memperhatikan jarak aman antar peserta (social distancing), “kata Bupati dalam instruksinya.

Seterusnya, pelaksanaan diklat dan Bimtek agar di jadwal ulang kembali (reschedule). Sedangkan pelaksanaan upacara dan apel untuk sementara ditiadakan. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pasbar, Edi Murdani yang dikonfirmasi media ini, Rabu (25/3/2020) membenarkan bahwa pelaksanaan protokol pelayanan di lingkungan Pemkab Pasbar adalah sesuai surat edaran bupati dengan instruksi tertulis Nomor 60/44/Bip-Pasbar/2020 tanggal 23 Maret 2020. Untuk itu setiap OPD dan pihak pemerintahan sampai tingkat kecamatan mempedomani edaran bupati tersebut. ***ab/irz


SURAT EDARAN / INSTRUKSI BUPATI PASAMAN BARAT


iklan
×
Berita Terbaru Update