-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ujian Nasional SMA/MA di Sumbar Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Minggu, 22 Maret 2020 | Minggu, Maret 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-23T00:58:28Z
iklan
Ujian Nasional SMA Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Sumbar, samartsumbar.com------Pelaksanaan Ujian  Nasional (UN) SMA di Sumatera Barat ( Sumbar) tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Walaupun kelas lainnya masih libur sesuai instruksi dari Dinas Pendidikan Sumbar, dalam rangka antisipasi penyebaran dampak Virus Corona (COVID-19).

Sesuai Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, dengan surat nomor 420/538/PSMA-2020 tanggal 19 Maret 2020, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan, Adib Alfikri, SE, MSI, dalam poin 1 menyatakan kegiatan belajar dipindahkan ke rumah masing –masing dalam bentuk home learning, selama 14 hari sesuai juga dengan Instruksi Bupati Pasaman Barat, dari tanggal 20 Maret sampai tanggal 2 April 2020.

Namun dalam poin 2 Instruksi Kepala Dinas Pendidikan yang mengacu pada Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur tanggal 16 Maret 2020, pelaksanaan UN tingkat SMA tetap dilaksanakan sesuai jadwal  yakni tanggal 30 Maret hinggaz 2 April 2020. 

Sedangkan tingkat Madrasah Aliyah (MA), yang jadwal ujiannya sama dengan SMA, tidak disebutkan dalam instruksi Dinas Pendidikan kareba merupakan Kewenangan Kementrian Agama Sumbar. Namun dikabarkan MA juga tetap melaksanakan UN sesuai jadwal.

Kegiatan belajar di rumah (home learning) dilaksankan dengan mempedomani skenario yang disusun Dinas Pendidikan Sumbar sesuai kondisi sekolah masing-masing.

Instruksi lainnya yang disampaikan Dinas Pendidikan Sumbar adalah selama belajar di rumah, siswa di larang melakukan aktivitas di luar rumah seperti berkumpul-kumpul di tempat fasilitas umum, dan temat keramainan. Orangtua diminta memantau dan mendampingi anak dalam belajar. Dan jika ditemui ada gejala batuk, flu, sesak nafas, panas yang tidak normal segera mengkoordinasi dengan puskesmas atau rumah sakit dan melaporkan pada kepala sekolah. 

Selain itu, kepala sekolah, guru dan staf tetap laksanakan tugas dan turut memonitor pelaksanaan home learning. Dan sekolah diminta menunda semua kegiatan lomba-lomba sampai pemberitahuan selanjutnya.

Begitupun mengenai perjalanan dinas ke luar daerah untuk ditunda atau dibatalkan kecuali bersifat sangat penting dan urgent. Dan point  terakhir dari 10 instruksi Kepala Dinas Pendiikan Sumbar adalah pihak sekolah diminta segera melaporkan dan berkoordinas dengan instansi terkait jika ditemukan ada hal-hal yang terkait dengan penyebaran dampak Corona Virus Disease (COVID- 19).

Semua daerah di Sumbar melaksanakan instruksi Dinas Pendidikan Sumbar. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menurut Ketua MKKS SMA Pasbar, Drs. Panyabungan Siregar, MSI, Minggu (22/3), semua sekolah meliburkan siswa dengan memindahkan belajar di rumah. Baik itu secara online maupun melaksanakan penugasan yang diberikan guru.

“Benar bahwa kita mengikuti instruksi dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Dan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, “ kata Panyabungan Siregar.

Menurut panyabungan Siregar MKKS SMA Pasbar juga akan melakukan rapat guna mempertegas pelaksanann surat edaran Dinas Pendidikan. Sekaligus berkoordinasi tentang persiapan UN dan hal yang terkait dengan antisipasi penyebaran dampak virus corona. Walaupun di Pasaman Barat, dikabarkan belum ada yang positif corona. ***irz 

PROTOKOL PELAKSANAAN UN

Berikut Isi Surat Edaran BSNP Nomor : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 12 Maret 2020,  yang ditujukan kepada pihak sekolah dan peserta UN diminta untuk :
1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian; 
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala  demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran.
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.  


iklan
×
Berita Terbaru Update