Rapat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com ----Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah tanggungjawab manajemen dan merupakan aspek fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, pimpinan lembaga/pemerintah bertanggungjawab atas efektivitas penyelennggaraan SPIP dimaksud.
Selain itu, SPIP merupakan proses integral pada tindakan
atau kegiatan kelembagaan, yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan
bersama aparatur di institusinya. Hal ini, dalam rangka memberi keyakinan yang
memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan efektif dan
efisien, sesuai programkerjanya.
Selain kepala kantor yang meminpin kegiatan, dan dipandu
Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, rapat SPIP secara internal se jajaran Kantor Kementerian
Agama Pasaman Barat itu, juga diikuti Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,
Ronaldi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Suharjo, Plt. Kasi Pendidikan
Madrasah (Penmad), Bakrizal, dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan.
Berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 60 Tahun/2008
tentang SPIP, memiliki lima unsur sistem pengendalian, yaitu Satu. Lingkungan
pengendalian, Dua. Penilaian resiko, Tiga.Kegiatan pengendalian, Empat.
Informasi dan komunikasi, dan Lima. Pembantauan pengendalian intern, kata
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, dihadapan peserta
rapat.
Diuraikan Muhammad Nur, sistem pengendalian intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh pada setiap tahunnya, mencakup setiap
instansi pemerintah pusat, melalui kementerian/lembaga, seperti Kementerian
Agama, pemerintah daerah (provinsi dan kabuaten/kota). Maka Inspektorat
Jenderal Kemeterian Agama, bertugas melaksanakan pengawasan secara intern di
wilayah kerja instansi vertikal bersangkutan
Sistem pengendalian intern, ulasnya, proses integrasi pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus bagi pimpinan bersama
pegawainya untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
kelembagaan secara internal, melalui kegiatan yang efektif dan efisien di
lembaga bersangkutan.
Manfaat dari penatakelolaan SPIP, seperti di Kantor
Kementerian Agama Pasaman Barat, kata Muhammad Nur, mencakup pelaksanaan aktivitas organisasi (Kantor Kementeran Agama
Pasaman Bara), membantu dalam hal pengamanan aset (terkait terjadinya
kecurangan atau fraud, pemborosan dan salah penggunaan).
Pada penerapannya, SPIP akan menghasilkan keandalan laporan
keuangan, pengamanan aset atau Barang Milik Negara (BMN), dan ketaatan
penanggungjawab bersama pengelola terhadap peraturan perundang-undangan. Yang
dituntut dalam penerapan SPIP adalah tanggung jawab management, sebagai aspek
fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan
akuntabel.
Hal itu, dapat dilaksanakan dengan cara melakukan penguatan
penyelenggaraan SPIP, melalui kegiatan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas
dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan negara. Melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan SPIP dengan melakukan pengawasan intern, berupa audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, menjelaskan, rapat SPIP yang
berlangsung sekitar dua jam itu, diikuti sebanyak 40 orang. Kegiatan ini
mendukung program Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat tentang penerapan
SPIP. Hal ini, sesuai PP Nomor 60 tahun 2008, Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 24 tahun 2011, dengan tujuan terciptanya laporan keuangan dan diraihnya
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Agar penerapan SPIP berjalan maksimal, dan seluruh aparatur
mengetahui, memahami sekaligus bisa mengablikasikannya pada setiap kegiatan,
tambah Sufrinas, kepala kantor, Kasubbag, dan para Kasi juga akan
menindaklanjuti kegiatan ini, dengan melaksanakan rapat secara internal di unit
kegiatan masing-masing. ****gmz/ iz