-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2022, Dimulai

Kamis, 24 Februari 2022 | Kamis, Februari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-24T06:50:56Z
iklan

Bakrizal

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor. B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, 22 Februari 2022 tentang pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022. Seiring hal itu, guru yang akan mengikuti kegiatan dimaksud agar melakukan pendaftaran.

Sesuai surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Mohammad Zain itu dijelaskan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu tahapan atau jenjang wajib diikuti setiap tenaga pendidik untuk setiap tingkatan, agar kepada mereka bisa diberikan tunjangan.

“Besaran dana tunjangan profesi guru, berupa sertifikasi atau tunjangan fungsional guru (TFG) diberikan kepada setiap guru, berdasarkan pangkat/gologan, dan masa kerja masing-masing. Hal ini sesuai dengan aturan, mekanisme, dan regulasi yang berlaku”, jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Bakrizal, di Simpang Empat, Kamis (24/2).

Berdasarkan surat Ditjend Pendis dimaksud, dan agar para pendidik bisa mengikuti pelatihan profesi guru, jelasnya, maka ada tiga ketentuan menjadi perhatian bagi tengaha pendidik bersangkutan, semua aturan dimaksud dilaksanakan secara mandiri. Sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada, sehingga mereka benar-benar terdaftar sebagai calon peserta.

Ketiga ketentuan dimaksud adalah, Satu. Pendaftaran dibuka dari tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2022, bagi guru madrasah yang lulus seleksi akademik, Dua. Pendaftaran dilakukan setiap guru secara mandiri, dengan menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA di lembaga pendidikan, tempat bersangkutan mengajar.

SIMPATIKA yang dimaksud adalah, Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang diakses secara teraplikasi. Sistem ini merupakan aplikasi pendataan yang dipergunakan oleh Kementerian Agama, berkaitan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan untuk tingkat Raudhatul Adhfal (RA) dan madrasah.

Untuk ketentuan Ketiga. Adalah kandidat mahasiswa akan dipilih, dan akan mengikuti pelatihan profesi guru, tentu disesuaikan dengan kuota atau jumlah peserta PPG tahun 2022. Hal ini, berdasarkan regulasi yang berlaku di setiap wilayah masing-masing, termasuk di Sumatera Barat.

Institusi yang akan melaksanakan PPG adalah perguruan tinggi terkait. Khusus untuk guru madrasah dan bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI), institusinya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Khusus di Sumatera Barat, perguruan tinngginya adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update