-->

Notification

×

Iklan

Iklan

26 SK PPPK Kemenag Pasaman Barat, Diserahkan

Rabu, 29 Juni 2022 | Rabu, Juni 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-29T09:30:48Z
iklan

26 PPPK Kemenag Pasaman Barat, Terimas SK

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, Rabu (29/6) siang, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sekaligus pengesahan 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula instansi vertikal itu, Simpang Empat.

 

Penyerahan SK kepada PPPK kepada 26 orang di Pasaman Barat itu, dilaksanakan secara besamaan untuk tingkat nasional, mulai tingkat Kemeterian Agama pusat di Jakarta, tingkat Kanwil dan kabupaten atau kota secara virtual, melalui aplikasi zoom metting. Di aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, penyerahan SK dimaksud, disaksikan analis kepegawaian bersama staf di unit kepegawaian Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.

 

Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, pada kesempatan itu menyampaikan, Alhamdulillah, hari ini seluruh PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat menerima SK tentang pengesahan dan pengangkatan mereka sebagai PPPK. Dengan keluarnya SK ini, berarti starus kepegawaian mereka di unit kerja masing-masing telah sah, dan hak dan kewajiban masing-masing telah dimulai.

 

Untuk urusan kesejahteraan, kata Kasubbag Tata Usaha itu, jika ada di antara pegawai (PPPK) hendak menitipkan SK-nya ke jasa perbankan yang ada, seperti Bank Nagari, Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau ke Bank Syariah Indonesia (BSI), telah bisa dilakukan. Namun, penitipan SK ke lembaga perbankan itu, akan dilakukan, hanya untuk urusan terdesak saja.

 

Sebaliknya, kata Sufrinas, jika ada di antara PPPK tidak pernu menitipkan SK-nya ke lembaga perbankan yang ada di Pasaman Barat, lebih baik jangan. Biarkan saja surat sakti itu diletakkan di tempat khusus, jika perlu difotokopikan dulu baru dipajang atau digabungkan dengan surat penting lain di rumah yang bersangkutan.

 

“Sesampainya para PPPK di rumah masing-masing nantinya, perliatkanlah SK yang diterima tersebut kepada suami atau istri, termasuk kepada orangtua kalau masih ada di antara pegawai penerima surat sakti hari ini (Rabu-red) belum menikah”, tambah Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu, mengakhiri. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update