-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Kantor dan Kabag Kesra, Tinjau Tanah Wakaf di Sasak

Jumat, 24 Juni 2022 | Jumat, Juni 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T20:34:29Z
iklan

Plt Kasi Bimas dan Kabag Kesra, Ketika berada di KUA Sasak



Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Asriwan, Kamis (23/6) siang, meninjau tanah wakaf di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sasak Ranah Pesisir.


Kunjungan kepala kantor, diwakili Plt. Kasi Bimas Islam, sekaligus sebagai Penyelenggara Zakat Wakaf, bersama Kabag Kesra dan rombongan, diterima Kepala KUA Sasak, Bisman, Penghulu setempat, Martias, dan Penyuluh Agama Islam 

Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) dalam wilayah kerja KUA setempat.


Asriwan, menyampaikan, hingga saat ini, tingkat pemahaman masyarakat akan makna, manfaat dan kesadaran berwakaf bagi warga (keluarga) mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan orang banyak, terus meningkat.


Pemanfaatan benda wakaf yang dimaksud, ulasnya, bukan hanya untuk sarana (tempat) pembangunan sarana ibadah, seperti mesjid atau musholla. Manfaat benda wakaf, seperti tanah, juga dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan lembaga pendidikan, tempat sarana pengajian, dan sebagainya.


Agar proses perwakafan yang dilakukan antara dua pihak, yaitu Wakif atau orang secara pribadi, keluarga, atau lembaga mewakafkan tanahnya untuk urusan atau keperluan agama, pendidikan, juga sarana kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan lain.


Agar peralihan status kepemilikan, dari hak milik pribadi atau satu institusi menjadi benda wakaf, terang Asriwan, tentu harus dilakukan beberapa tahapan atau tahapan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Tahapan dimaksud, jelas Asriwan,  adanya niat atau kesepakatan bersama antara pihak si pewakaf (Wakif) dengan pihak penerima (Nazir) benda wakaf, sekaitan keinginan bersama untuk mewakafkan sesuatu benda wakaf kepada pihak penerima atau Nazir.


Setelah itu, jelas Asriwan,  para pihak diikuti saksi yang ditetapkan datang ke KUA, untuk urusan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari kepala KUA, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Setelah itu, dilaksanakan pengurusan sertifikat pengganti atas peralihan hak, dari milik pribadi atau keluarga si Wakif menjadi hak milik si penerima wakaf atau Nazir.


Pengurusa pembuatan sertifikat perubahan status hak milik dari Wakif menjadi hak milik si penerima wakaf atau Nazir, dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah yang bersangkutan. Setelah sertifikat terbit (dikeluarkan) pihak kantor BPN setempat, tambah Asriwan, maka mulai diterbitkannya sertifikat dimaksud, peralihan hak atas tanah wakaf dimaksud telah berubah menjadi hak milik pihak penerima benda wakaf yang bersangkutan. (gz/irz)

iklan
×
Berita Terbaru Update