-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala KUA Sasak, Sampaikan Amanatnya

Senin, 08 Agustus 2022 | Senin, Agustus 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T09:26:13Z
iklan

APEL pagi pemerintah kecamatan Sasak Ranah Pesisir

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Pasaman Barat, Bisman, Senin (8/8) menyampaikan amanatnya pada apel pagi di lingkungan pemerintah kecamatan setempat. Selain Camat, apel pagi pagi itu, diikuti unsur Forkopimca, kepala dinas/instansi dan ASN tingkat kecamatan.

 

Kepala KUA Sasak Ranah Pesisir, Bisman, melalui amanatnya menyampaikan, terjadinya pembatasan usia bagi jemaah haji yang melaksanakan perjalanan ibadah ke taah suci tahun 2022, bukanlah atas arah dan kebijakan pemerintah Indonesia. Pembatasan usia dimaksud atas permintaan pemeritah Kerajaan Arab Saudi.

 

Pihaknya menyadari, kata Bisman, berkembangnya pendapat di tengah masyarakat, bahwa pemerintah Indonesia membatasi pemberangkatan jemah Indoensia, seperti dari Pasaman Barat, melaksanakan perjalanan ibadah haji, dengan batas usia 65 tahun, memang wajar bagi masyarakat yang tidak tahu apa alasan, dilaksanakannya pembatasan usia pada musim haji tahun ini.

 

Pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Bisman, melihat bahwa hingga saat ini pandemi viris corona atau Covid-19 masih ada, termask di Indonesia. Pembataslan pembarangkatan jemaah calon haji tahun 2020 dan 2021 lalu, akibat tingginya perkembangan varian virus corona. Menyikapi kondisi yang ada, Arab Saudi, sengaja melarang umat Islam dari luar negaranya, melaksanakan perjalanan ibadah haji.

 

Dizinkannya umat Islam, termasuk dari Indonesia, melaksanakan perjalanan ibadah haji, dengan kuota haji yang dibatasi, jelas Bisman, menurut pemerintah Kerajaan Arab Saudi, masih dalam tahap uji coba. Jika peda musim haji tahun 1443/2022 sukses, berarti perjalanan ibadah haji tahun depan akan normal kembali.

 

“Yang jelas, pembatasan usia jemaah melaksanakan perjalanan ibadah haji ke tanah suci, dengan batas usia 65 tahun, hanya dalam tahap uji coba bagi Arab Saudi. Dan pembelakukan kondisi ini hanya pada musim haji 1443/2022 ini, dan diharapkan pada tahun depan persoalan Covid-19 makin menipis dan perjalanan ibadah haji akan normal kembali”, katanya.

 

Camat Sasak Ranah Pesisir, Perdinan Ujang, usai mengikuti apel gabungan itu menyampaikan, pihaknya merasa puas atas informasi dan penjalasan kepala KUA, Bisman, melaui amanatnya di apel gabungan saat ini. Melalui informasi sekaligus penjelasan ini, pihaknya bersama tim terkait bisa memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat, sekaitan informasih haji ini.

 

Menyikapi perlunya informasi berhubungan langsung dengan masyarakat menyebar lebh luas, tambah Perdinan Ujang, pihaknya minta setiap dai nagari, tokoh masyarakat, oengurus mesjid dan mushala agar menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. “Saya yakin dan percaya, pembasatan usia di bawah 65 tahun bagi calon jemaah haji, sengaja dibesar-besarkan pihak tidak bertanggungjawab, agar warga menjadi bingung’, akhirnya. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update