-->

Notification

×

Iklan

Iklan

11 PNS Kementerian Agama Pasaman Barat, Terima SK

Kamis, 22 September 2022 | Kamis, September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-22T10:10:28Z
iklan

TERIMA SK

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com ,- 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Kamis (22/9) siang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dan kenaikan pangkat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur.


Pengumuman surat berharga dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, atas nama Menteri Agama RI, diserahkan di aula kantor itu, Simpang Empat. Penyerahan SK kepada 11 PSN jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat disaksikan Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, para Kasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi vertikal tingkat kabupaten itu.


Dari 11 PNS penerima SK dari kepala kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu, tiga orang di antaranya menerima SK pensiun, yaitu Martinelli, staf Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Amri dan Tamrin, keduanya guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pasaman Barat di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.


Delapan orang lainnya, PNS penerima SK kenaikan pangkat. Dari delapan orang pertama SK kenaikan pangkat itu, tiga orang di antaranya, naik pangkat dari golongan III.d menjadi IV.a, yaitu, Ronaldi (Kasi Bimas Islam), Syamsu (Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Pasaman Barat di Pematang Sontang, Kecamatan Sungai Aur), dan Edriwati Refni, guru yang diperbantukan (DPK) di lembaga pendidikan umum.


Lima PNS yang lain, penerima SK kenaikan pangkat dari golongan III.c menjadi III.d, yaitu Erni, guru di MAN 5 Pasaman Barat di Bandarejo, Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Nopi Putri, guru MAN 4 Pasaman Barat, Parijas, guru MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) 1 Pasaman Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Sudirman, guru MTsN,(Madrasah Tsanawiyah Negeri) 3 Pasaman Barat di Langgam, Kecamatan Kinali, dan Helsi Novia, guru MTsN 1 Pasaman Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasaman Barat bersama Kasubbag Tata Usaha serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 11 Orang PNS, 9 Orang penerima Kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dan 3 Orang penerima SK Pensiun.


Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, pada kesempatan itu menyampaikan, Alhamdulillah, hari ini (Kamis, 22 September 2022), 11 PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, mereka SK.


Kepada tiga PNS penerima SK pensiun, yaitu Martinelli, Amri, dan Tamrin, walau hari ini telah menerima SK pensiun, seiring hampir berakhirnya masa pengabdian masing-masing sebagai PNS. Atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Agama Pasaman Barat, mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang dilaksanakan selama mendapat tugas sebagai abdi negara, melalui Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.


Yang namanya bekerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, memang tinggal menunggu hari. Namun tugas mengurusi agama, bangsa dan negara tetapi berlanjut. Artinya, pekerjaan yang akan dilaksanakan ke depan, tidak lagi ikut aturan, tapi terbuka lebar, sesuai waktu dan kesempatan yang ada pada dirinya masing-masing.


"Kalau ada waktu dan kesempatan, lanjutkan silaturahmi ke kantor Kementerian Agama Pasaman Barat atau ke MAN 2 Pasaman Barat di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Keduanya, juga sebagai warga di Nagari Ujung Gading, tentu masih bisa memberikan saran, pandangan serta fikiran masing-masing, dalam rangka kemajuan dan kejayaan MAN 2 Pasaman Barat ke depan.


Bagi delapan orang PNS yang hari ini menerima SK kenaikan pangkat, seperti yang dirima Ronaldi, Kasi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, maka syukurlah atas diterima SK kenaikan pangkat bersangkutan dengan baik.


Di antara hak PNS dari pemerintah, melalui instansi yang bersangkutan mengabdi adalah naik pangkat, setingkat di atasnya. Untuk itu, syukuri dan berbanggalah, hari ini para penerima SK kenaikan pangkat, akan naik pangkat. Secara otomatis, tingkat kesejahteraan pegawai yang bersangkutan juga bertambah, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.


"Jika seseorang PNS yang berkeinginan agar dirinya bisa meraih atau naik pangkat sampai golongan IV. Selain bagi pejabat fungsional, yang bersangkutan harus menambah pendidikan ke jenjang lebih tinggi, seperti dari program S-1 (Strata Satu) ke S-2. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update