-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres, Serahkan Tersangka TPPO dan BB-nya ke Kejari

Selasa, 12 September 2023 | Selasa, September 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-12T10:28:33Z
iklan

Kapolres Saat Menyerahkan Berkas TPPO di Kejari

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Polres Pasaman Barat, Selasa (12/9) limpahkan tersangka bersama  BB (barang bukti) perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Kejaksaan Negeri setempat, Simpang Empat.


"Hari ini berkasnya sudah lengkap atau P-21 dan kita serahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat beserta tersangka kasus itu, dengan inisial HAP (40) dari PT Indo Cruise Sumatera. Perkara ini perdana terungkap di Pasaman Barat", kata Kapolres, AKBP Agung Basuki didampingi Kajari, Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi di Simpang Empat.


Proses pengungkapan perkara ini, jelas Agung Basuki, dimulai sejak Mei 2023 dan merupakan atensi presiden diteruskan ke kapolri dan jajaran agar menindak TPPO secara nasional, khususnya di Pasaman Barat.


Pada bulan Mei itu, jelas Kapolres, pihaknya dapat informasi dari warga, ada orang menawarkan pekerja ke Negara Brunai Darussalam,  menjadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan gaji Rp40 juta.


Dalam perjalananya, keluarga korban keberatan karena korban bekerja bukan sesuai yang dijanjikan tetapi hanya sebagai pekerja rumah tangga. Bulan Juni 2023, Satuan Reskrim Polres menerima laporan polisi, terkait persoalan itu," katanya.


Perusahaan membawa pekerja Migran, tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022 terhadap siswa yang baru tamat di SMK Sasak Pasaman Barat. Korban ada tiga orang, yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto, dibawa pelaku yang berasal dari Pasir Putih, Kecamatan Koto Tangah, Padang.


Perusahaan, digunakan tersangka merekrut pekerja Migran ke luar negari. Penangkapan tersangka, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.


Adapun modus tersangka menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp.70 juta. Ardi Putra Pratama, korbannya telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat", jelas Agung Basuki.


Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.


Kajari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, akui, pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka perkara TPPO. Penuntutan segera dirampungkan oleh penyidik.


"Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas,. Seraya mendorong pemerintah daerah Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO", ingat Kajari.


"Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor," katanya.


Kedepannya edukasi kepada pihak dunia pendidikan dan pelajar perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update