-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Ramah Batahan, Ciduk AF di Desa Baru

Rabu, 24 Januari 2024 | Rabu, Januari 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T07:58:28Z
iklan

Pengedar Sabu-sabu, Diciduk



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres Ranah Batahan, Resor Pasaman Barat, Selasa (23/1) malam, berhasil menciduk AF (24) pengedar Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu. Penangkapan AF dilaksanakan di Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.


Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, dipimpin Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman. Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari pengaduan masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di jorong setempat.


"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu-sabu," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Ramah Batahan, Rabu (24/1).


Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, jelasnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.


"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update