-->

Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Kemenag Pasaman Barat, Harus Teliti, Hati-hati dengan Issu

Senin, 19 Februari 2024 | Senin, Februari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T09:33:16Z
iklan

Sufrinas 

 


Pasaman Barat, Rakyat Sumbar, -  Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, termasuk yang bertugas di madrasah negeri, agar jangan terlalu ambisi menyampaikan hal-hal yang tidak jelas sumber atau asal-usul kepada orang lain.


Setiap ada informasi atau penjelasan terhadap sesuatu, apalagi berkaitan dengan urusan kepegawaian, selalu diawali penjelasan terkait dari Kementerian Agama pusat, apakah melalui Sekretariat Jenderal, para Direktorat Jenderal, Kepala Biro, termasuk dari Menteri Agama secara langsung.


Penegasan ini disampaikan Sufrinas, melalui amanatnya pada apel pagi, Senin (19/2) di halaman kantor itu, Simpang Empat. Apel Senin pagi itu, dihadiri Plh. Kepala Kantor, Suharjo, yang juga Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh), Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Ronaldi, Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, kelompok jabatan fungsional, ASN dan Pramu Bakti.


Akhir-akhir ini, ingatnya, beredar informasi secara sepihak, sekaitan dengan urusan kepegawaian, termasuk berhubungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, berita itu tidak berdasarkan pada ketentuan dan aturan yang jelas, sesuai regulasinya.


Akibat beredar sepihak itu, ulas Kasubbag Tata Usaha itu, bagi pegawai, termasuk yang berstatus sebagai PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, bingung atas informasi yang disebarluaskan secara sepihak dimaksud. Ironisnya, sumber informasi dimaksud, diperoleh dari Facebook, WhatsApp dan sarana media digital yang lain.


Sebagai acuan dan landasan bekerja bagi setiap ASN, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, adalah selalu disampaikan melalui situs resmi Kementerian Agama, seperti melalui website, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan dalam bentuk media digital yang lain.


Selain itu, terangnya, setiap ada informasi, pengumuman atau berbentuk surat edaran. Setiap informasi terkait disertai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA), berbentuk Surat Edaran (SE), Keputusan Dirjen, dan sebagainya.


Mengingat fenomena yang demikian, Sufrinas, minta setiap ASN yang ada, agar lebih hati-hati bersikap, jika dirinya mendapat informasi yang berhubungan dengan tugas kelembagaan dari Facebook, WhatsApp atau dari media digital yang lain.


Jika memang, ulasnya, ada di antara pegawai mendapat informasi secara kelembagaan, melalui fasilitas Facebook, WhatsApp atau media digital yang lain. Maka biarkan begitu saja, tapi jika dirinya ingin menyampaikan informasi yang diperoleh kepada pihak lain, sampaikanlah informasi tersebut kepada pihak berwenang di Kantor Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat.


Sepanjang tidak ada pemberitahuan atau penjelasan dari pihak terkait atas informasi yang diperoleh, ingat Sufrinas, maka abaikan saja informasi itu, agar tidak terjadi salah paham atau perbedaan pendapat dari informasi yang tidak jelas itu. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update