-->

Notification

×

Iklan

Iklan

NA, Sopir Sawit dan Pengedar Sabu Diamankan

Selasa, 24 Juni 2025 | Selasa, Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T17:20:31Z
iklan

Sopir sawit yang pengedar sabu diamankan 

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Diduga membawa dan menyimpan sabu, Jumat (20/6), sopir truk sawit berinisial NA (21), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat, saat melintas di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman.


Alhamdulillah, sekitar pukul 7.10 Wib hari Jumat itu, aparat kepolisian dari Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB)", kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Andhika, Senin (23/6).


Penangkapan pelaku, jelasnya, berawal saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Pasaman Baru hari Jumat pagi itu.


Saat itu, Tim Satlantas Polres Pasaman Barat memberhentikan mobil truck colt diesel warna kuning Nomor Polisi BM 9487 FN, bermuatan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dikendarai pelaku. Saat itu, kapasitas muatan melebihi kapasitas, lalu tim Satlantas mengtrogasi, dan akhirnya diketahui bahwa sopir.truk itu, ternyata berprofesi ganda, yaitu sebagai sopir, dan pengedar sabu.


Lanjutnya, Tim Satlantas mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet milik sopir (pelaku).


"Petugas Satlantas langsung menghubungi personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dan selanjutnya dihadapan para saksi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.


Menurut keterangan NA, Narkotika jenis sabu dia peroleh dari seorang berinisial RY (23), yang diketahui beralamat di Kampung Jambu, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku RY.


"Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil meringkus RY, dan setelah dipertemukan keduanya yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, bahwa pelaku NA mengakui membeli barang haram itu kepada RY," tuturnya.


Ia menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku NA berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol warna bening, dua buah jarum, satu buah pemantik api gas, satu buah dompet, satu unit handphone warna hitam dan satu unit mobil truck colt diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9487 FN. 


Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari pelaku RY berupa uang tunai sebanyak Rp.130 ribu yang diduga sisa hasil uang penjualan sabu-sabu, dan satu unit handphone merk iPhone warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh pelaku RY kepada NA.


"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update