![]() |
Tim Satlantas Polres Pasaman Barat, saat melaksanakan operasi patuh Singgalang di Ujung Tanah |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Masih dari operasi patuh Singgalang 2025. Tim Satlantas Polres Pasaman Barat, lakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan yang melanggar aturan di tempat.
Jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat, tindak pengendara kendaraan yang melanggar secara stasioner. Kegiatan itu dilaksanakan hari Kamis (17/7) kemarin di Ujung Tanah, Batang Lingkin, Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman.
Operasi yang dipimpin Kasat Lantas, Rina Aryanti, didampingi Kanit Gakkum, Holpi, dan Kanit Turjagwali (Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalulintas), Edrward Lumban Gaol bersama sejumlah personel.
"Kita melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025," kata Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasat Lantas, Rina Aryanti.
Pelanggaran lalu lintas, juga berdampak kepada kurangnya rasa aman bagi pengendara selama berkendara di jalan raya. Bahkan, kondisi itu bisa memicu konflik antar sesama pengguna jalan, ucapnya.
Sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di sepanjang jalan lintas Pasaman Barat, ulas Kasat, pihaknya terus melakukan dan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Kasat, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Polisi sahabat anak di TK (Taman Kanak-Kanak) Al-Faras Pasaman Baru, dengan memberikan materi tentang tertib dalam berlalu lintas.
Dari hasil penindakan tersebut, jelas Rina, Satlantas Polres menggunakan blangko tilang manual sebanyak 60 berkas dengan rincian kendaraan roda enam 2 unit, roda empat 2 unit dan roda dua sebanyak 8 unit.
"Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebanyak delapan berkas, SIM C enam berkas, SIM B I dua berkas, SIM B II satu berkas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 30 berkas dan briva tilang satu berkas," tambahnya. (gmz)