-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Siapapun yang berurusan berkaitan dengan pernikahan, layani maksimal

Selasa, 22 Juli 2025 | Selasa, Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T08:26:56Z
iklan

Musca APRI Pasaman Barat 

 


Siapapun yang Datang dan Berurusan dengan Pernikahan, Dilayani Maksimal 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, sampaikan, siapa saja yang datang dan berurusan berkaitan dengan tugas-tugas kepenghuluan. Maka setiap penghulu harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada mereka.


Salah satu indikator, katanya, disenangi atau tidak dan dihargai atau tidak Penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diketahui dengan pola atau sistem pelayanan yang dilaksanakan di KUA masing-masing.


"Siapapun yang datang dan berurusan dengan Penghulu di KUA, harus dilayani dengan baik dan maksimal. Jang mentang-mentang orang yang berurusan sudah tua, lalu kepala KUA bersama Penghulu yang ada bersikap acuh dan cuek", kata Kepala Kantor, Rali Tasman, saat membuka Musyawarah Cabang (Musca) APRI (Assosiasi Penghulu Republik Indonesia) Pasaman Barat di aula gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), komplek Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (22/7)


Dulu, ulasnya, sewatu Pengadilan Agama masih menjadi bagian di Kementerian Agama atau Departemen Agama di masa lalu, KUA adalah perpanjangan dari Pengadilan Agama. Salah satu tugas di KUA waktu itu adalah, bahwa salah satu tugas KUA  adalah sebagai pelayan sekaligus pencatatan terhadap Nikah Talak, Cerai dan Rujuh (NTCR)


Semenjak beralihnya lembaga peradilan (Pengadilan Agama) dari Kementerian Agama, maka untuk tugas dalam penyelesaian talak dan rujuk dihapus dari KUA, dan seutuhnya menjadi tugas pokok sekaligus kewenangan Pengadilan Agama.


Selain pengadilan agama yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, tiga lembaga peradilan lain secara otomatis menjadi lembaga yang berada dalam naungan Mahkamah Agung. Tiga lembaga peradilan lain adalah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer atau dikenal juga dengan sebutan Oditural Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara berada di bawah naungan Mahkamah Agung.


*Penyuluh Agama bisa jadi Kepala KUA*

Di sisi lain, dengan adanya aturan baru, berkaitan jabatan kepala KUA. Rali Tasman minta setiap Penghulu yang ada untuk menata diri, dengan cara mengembangkan potensi, kompetensi, kapabilitas penghulu. Jangan sampai posisi yang bersangkutan di kantor hanya sebagai pelengkap struktur organisasi.


Sesuai aturan baru yang dimaksud, ulas Rali Tasman, Penyuluh Agama Islam, jika dia berkompeten, cakep dan mampu, maka yang bersangkutan bisa ditunjuk sebagai kepala KUA, dan urusan nikah tetap menjadi tugas sekaligus kewenangan setiap Penghulu.


Sebagai ASN, ingat Rali Tasman, Penghulu yang diberikan tugas dan tanggung jawab, selain melayani nikah, rujuk dari masyarakat termasuk pengawasan pencatatannya juga diberikan tanggung jawab untuk pengembangan kepenghuluan. Menurutnya, semakin maju ruang dan waktu, kebutuhan masyarakat semakin kompleks.


Yang kedua. Lakukan tugas edukatif, berikan pemahaman kepada masyarakat terkait hidup yang benar. Ketiga, penghulu memiliki tugas advokatif yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan layanan baik nikah, rujuk maupun layanan-layanan lainnya. Keempat lakukan tugas administratif, lakukan pencatatan sebab apa yang kita lakukan, ketika diadministrasikan menjadi bentuk laporan pertanggungjawaban sebagai penghulu,” tegasnya.


Penghulu sebagai ASN juga dituntut untuk SMART, yaitu harus Spesifik dan substantif, jelas dan fokus pada tugas dan fungsi penghulu, Measureable, lakukan tusi dengan perencanaan yang dapat diukur dengan ukuran yang valid dan reliabel. Achieveable, dapat diraih/ realistis, Relevan, ketika melakukan aktivitas sebagai penghulu. Terakhir ketika melaksanakan tugas sebagai penghulu harus memperhatikan tenggat waktu,” pungkasnya. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update