-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Satreskrim Amankan Pencuri Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 | Jumat, Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T17:56:41Z
iklan

Pelaku pencurian ratusan juta saat di Mapolres Pasaman Barat 

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Dalam waktu 24 jam, Tim Operasional Satreskrim Polres Pasaman Barat, berhasil membeku pelaku tidak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah di Jalur 3/2 Kampung Cubadak, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.


Seorang pria berinisial AL (48), diringkus Tim Operasional dipimpin, Algino Ganaro Kalong,, Satreskrim Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Rabu (23/7) sekitar pukul 21.30 Wib.


"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, Habib Fuad Alhafsi, Kamis (24/7).


Dijelaskan Kasat Reskrim, pencurian itu terjadi hari Selasa

 (22/7) sekitar pukul 08.19 Wib di rumah Madran (72) di Jalur 3/2 Kampung Cubadak. Kejadian pertama kali saat saksi, Zahra Baitul Rahmi, anak korban (pelapor), pulang dari sekolahnya sekitar pukul 14.00 Wib. Melihat pintu depan rumah tidak terkunci. 


Setelah Zahra Baitul Rahmi, masuk ke dalam rumah, dia melihat pintu belakang rumah sudah terbuka.. Melihat pintu depan dan belakang rumah terbuka,, saksi menuju ke kamar tidur orang tuanya , ternyata brankas berisi uang mencapai  Rp500 juta dan sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasurt, jelasnya.


Selanjutnya, korban bersama saksi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Selanjutnya Tim Polres  melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.


"Petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV di rumah korban," jelas Tim Polres, menguraikan.


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Operasional Satreskrim langsung melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku juga berada di Jalur 3/2 Kampung Cubadak,


Akhirnya dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban," ucapnya.


"Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan didalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumah, dan sebagian disembunyikan didalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku, sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," jelasnya..


"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tuturnya.


Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.


Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban,. Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update