![]() |
Suharjo |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, ingatkan walau Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2025 tentang WFH (Work From Home) di jajaran Kementerian Agama, termasuk di Pasaman Barat, masih berlaku. Namun kinerja setiap ASN yang WFH harus jelas.
Pemberian kesempatan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) mengikuti WFH atau bekerja dari rumah, ingatnya, bukan berarti memberikan waktu dan kebebasan bagi ASN bersangkutan untuk tidak masuk kantor atau bebas beraktivitas di rumah.
Yang namanya WFH, menuntut setiap ASN bekerja di rumah. Dan kegiatan yang dilaksanakan juga harus jelas dan terukur, kata Suharjo, dihadapan peserta apel pagi, Selasa (22/7) di halaman kantor itu, Simpang Empat.
Walau uang makan setiap ASN yang WFH tetap dibayarkan. Lalu sebagai bukti kerja yang dilaksanakan harus disampaikan secara jelas dan lengkap, secara online melalui aplikasi yang digunakan.
Yang jelas, ingat Suharjo, perbedaan antara WFH atau bekerja di rumah dengan Work From Office (WFO) adalah tempat beraktivitas. Jika WFO bekerja di kantor, maka setiap pekerjaan yang harusnya dikerjakan di kantor, maka selama kegiatan WFH kegiatan yang dimaksud dilaksanakan di rumah.
Seiring hal itu, tambah Suharjo, maka kegiatan dilaksanakan di rumah bagi ASN yang WFH harus jelas, terukur dan dibuktikan dengan laporan kegiatan yang diposting di WhatsApp (WA) grup.
Selain bekerja di kantor, setiap pekerjaan yang dilaksanakan terlihat di kantor, tambah Suharjo, ukuran bekerja atau tidaknya setiap ASN di rumah, akan terlihat dari bukti kerja yang dia lakukan di WAG kantor. (gmz)