-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Bamus se Pasaman Barat, Dikukuhkan Kembali

Selasa, 23 September 2025 | Selasa, September 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-23T10:37:15Z
iklan

Sejumlah anggota Bamus se Pasaman Barat, Dikukuhkan Kembali 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - 459 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan ( Bamus) Nagari se Kabupaten Pasama Barat dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.


Pengukuhan tersebut dilakukan Wakil Bupati, H. M. Ipan, Selasa (33/9) di Balairung Pusako Anak Nagari Pasaman Barat, Simpang Empat. Hadir pada kesempatan itu, para pejabat bersama lembaga terkait se Pasaman Barat.


Wakil bupati, M. Ihpan, menyampaikan, pengukuhan BPD atau Bamus Nagari, sesuai dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam aturan, katanya, dinyatakan, bahwa masa jabatan BPD atau Bamus Nagari diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.


Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, pihaknya, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Bamus nagari, hari ini menerima Surat Keputusan (SK) dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan. Seraya berharap  menjadikan momen ini, melaksanakan program keberlanjutan kepada daerah dan masyarakat.


Selain itu, Wabup juga minta setiap anggota BPD atau Bamus setiap nagari, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai aturan, ketentuan yang berlaku.


Dalam pemerintahan, ingatnya, anggota BPD atau Bamus adalah satu kesatuan, yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan. Oleh karenanya, saudara harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien. 


Selain itu, dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat, tegasnya.


“Gunakan anggaran baik Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Desa atau DD maupun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dengan bijak, transparan, akuntabel, menjunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.


Anggota Bamus, ingat M. Ihpan, mampu bersinergi dengan pemerintahan nagari, terutama dalam melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan, dan khususnya dalam persiapan menghadapi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update