-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kasatlantas Polres Pasaman Barat, Ungkap Kasus Pencarian dan Pembunuhan

Rabu, 11 Februari 2026 | Rabu, Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T02:32:10Z
iklan

Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat melakukan olah kasus pencurian dan pembunuhan 

 




Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Khoiron Lubis (65), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Pelaku diketahui berisinial NJ (39), merupakan mantan PNS di Dunia Perkebunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, milik korban," jelas Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto,  melalui Kasat Reskrim , Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2) kemarin.


Peristiwa itu, terjadi di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat hari Jumat (6/2) sekitar pukul 1.00 Wib dini hari, jelas Kasat Reskrim.


Saat itu, ulasnya, pelaku mendatangi pondok di korban korban dengan menggunakan penutup wajah (sebo). Saat itu, pelaku berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di samping pondok tersebut.


"Karena kunci sepeda motor itu berada di pondok, kemudian pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu pondok menggunakan kayu," terang Kasat Reskrim itu.


Mengetahui adanya keberadaan di luar pondok, korban keluar untuk memantau situasi sekitar. Namun, pelaku langsung berlari dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Setelah 30 menit kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang berada di dalam pondok tersebut.


"Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," tuturnya.


Dijelaskan, korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua saksi memanggil pihak keluarga korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beremas.


"Sekitar pukul 20.30, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan visum di Puskesmas setempat, ditemukan luka akibat kekerasan secara fisik disejumlah tubuh korban," jelasnya.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meminta keterangan para saksi dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.


"Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban, dan diketahui pelaku adalah mantan pekerja di kebun kepala sawit milik korban," ungkapnya.


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. 


"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.


Iptu Habib Fuad Alhafsi menambahkan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor, memukul dan mencekik sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05.


"Barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian," ucapnya.


Adapun motif pelaku adalah sakit hati kepada korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8.000.000,- tidak dibayarkan.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 tentang pembunuhan berencana Jo 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (gmz)


iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update