Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat menemukan tersangka, diduga pencabulan anak tiri Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan R...
![]() |
| Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat menemukan tersangka, diduga pencabulan anak tiri |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Senin (18/5) kemarin, berhasil meringkus AE (37) diduga pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan, dilakukan setelah pelaku tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 15 bulan, sejak surat perintah penangkapan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat, diterbitkan.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasatreskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, tersangka sehari-hari berada di Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Operasional Polres Dharmasraya, guna memastikan lokasi persembunyian pelaku dari kejaran kepolisian dari Polres Pasaman Barat.
“Setelah didapatkan informasi, hari Jumat (15/5) Tim Polres Pasaman Barat menuju Dharmasraya, untuk melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka, sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari", kata Kasat.
Hari Minggu (17/5), sekitar pukul 18.30 Wib, Tim gabungan bergerak menuju rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Di lokasi petugas berhasil mengamankan AE, tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gmz)

