-->

Iklan

Tim Polres, Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 03 November 2026, Selasa, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T12:05:32Z

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat, amankan IS (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, dengan usia 7 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.


Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi bejatnya dan sempat diamankan warga setempat, sebelum diserahkan kepada pihak polisi, Minggu (1/11) sekira pukul 7.20 Wib. 


"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (3/11).


Peristiwa tersebut, ulas Kasat Reskrim bermula Sabtu (31/10) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja. Korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, karena ibu korban mengenal baik istri pelaku.


Karena ibu korban sudah saling kenal dekat dengan istri terduga pelaku (berinisial N), korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan terduga pelaku. Minggu, sekira pukul 5.00 Wib, saat istri dan anak-anak pelaku tertidur di kamar sementara korban tidur di ruang tamu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.


"Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum," tambah Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum perlindungan anak, Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (gmz)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Berita Kemenag Pasbar

+