-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kemenag, Monev TPG dan Tukin Guru ke MAN 1 dan MTsN 1 Pasaman Barat

Jumat, 10 Juni 2022 | Jumat, Juni 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T09:14:17Z
iklan

Tim Monev Ketika Berada di MAN 1 Pasaman Barat

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Tim Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dipimpin Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, Jumat, 10 Juni 2022, melaksanakan monitoring dan evakuasi (Monev) sekaitan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru ke dua madrasah negeri yang berada di wilayah Kecamatan Sunga Beremas.


Dua madrasah itu adalah, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pasaman Barat, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pasaman Barat. Tim Monev ke dua madrasah negeri di Kecamatan Sungai Beremas itu, Ade Agusruni bersama Sabar M, keduanya merupakan pegawai di Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), kantor setempat.


Kegiatan pertama, Tim Monev mengunjungi MAN 1 Pasaman Barat, dan disambut Plt. Kepala madrasah negeri itu, Barunggam, didampingi Kaur Tata Usaha, Zul Azmal, bersama jajaran. Monev, yang berkaitan dengan penerimaan TPG bagi pendidik pada madrasah dimaksud, dilaksanakan di kantor madrasah negeri setempat.


Pertemuan kedua dilaksanakan MTsN 1 Pasaman Barat, yang jarak antara dua madrasah itu mencapai satu kilometer (1 km), mengarah ke lapangan pantai Air Bangis. Di madrasah tingkat tsanawiyah negeri tersebut, Tim Monev Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diterima Kepala Madrasah setempat, Yeddawati.


Ketua Tim, Sufrinas, menyampaikan, tunjangan profesi bagi pendidik di setiap madrasah, merupakan salah satu bentuk upaya dan tanggungjawab pemerintah, melalui Kementeran Agama, meningkatkan kesejahteraan para guru. Melalui tunjangan dimaksud, diharapkan bisa meningkatkan kualitas, profesi dan kemandirian guru. Selain itu, akan menambah kesejahteraan dan taraf hidup bagi mereka.


Kendati dekimian, ulas Kasubbag Tata Usaha itu, agar guru bisa menerima dana tunjangan dimaksud, tentu harus persyaratan dan tahapan yang harus dilalui, sehingga keprofesionalnya diakui pemerintah, sesuai aturan dan ketntun yang berlaku. Di antara persyaratan itu adalah, terpenuhinya masa kerja, guru bersangkutan dinyatakan lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan ketentuan administrasi lain.


Plt. Kepala MAN 1 Pasaman Barat, Barunggam, dan Kepala MTsN 1 Pasaman Barat, Yeddawati, secara terpisah menyampaikan, di madrasah yang mereka pimpin, memang ada dua formasi penerimaan dana tunjangan. Keduanya dibayarkan pemerintah dan tertaung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui DIPA (Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran) di madrasah bersangkutan.


Selain tunjangan sertifikasi atau tunjangan kinerja (Tukin) guru, dan dibayarkan kepada para (guru) penerimanya, tunjangan lainnya berupa TPG bagi guru (selain penerima tunjangan sertifikasi atau Tukin dimaksud). Besaran anggaran dana yang diberikan kepada tenaga pendidik, apakah berupa tunjangan sertifikasi maupun dana TPG, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (gz/irz)

iklan
×
Berita Terbaru Update