-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Polres, Ciduk Pengedar Narkoba di Duka Tempat

Selasa, 14 Februari 2023 | Selasa, Februari 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-14T08:43:24Z
iklan

Pengedar Narkobar

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Tim  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Selasa (14/2) sekitar pukul 14.30 Wib, berhasil menciduk dua pengedar Narkotika jenis ganja di tempat berbeda. Kedua tersangka yang menjadi  Target Operasi (TO), dalam Operasi Antik Singgalang 2023 diciduk di lokasi berbeda. 


Kedua tersangka itu adalah, inisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, dan JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," kata Kapolres Pasaman Barat, Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba, Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (14/2)


Dua tersangka, diciduk berawal dari informasi masyarakat bahwa di Trans Muara Kiawai ada peredaran Narkotika jenis ganja. Dari informasi itu, Tim Satres Narkoba melakukan pengintaian di lokasi. Dari aksi itu, pihak kepolisian berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya tersangka diciduk.


Di kawasan Waterboom Padatujuh, aksi serupa dengan berpura-pura sebagai pembeli, juga dilakukan. Dari kegiatan itu, tersangka AS, berhasil ditangkap, jelas mantan Kapolsek Gunung Tuleh, dan Kinali itu.


 Dari kegiatan itu, Polres Pasaman Barat, melalui Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Eri Yanto, sudah siap melakukan pengintaian diseputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.


Kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan pada saat itulah seorang tersangkanya AS tersebut langsung diamankan petugas. "Sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," katanya. 


Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.


Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.


Akibat perbuatan yang dilakukan, jelas Kasat Resnarkoba, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasaman Barat, tentu katanya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya, tambah Ery Yanto, menegaskan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update