-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Talamau, Sosialisasikan PETI dan Ancaman

Rabu, 30 Agustus 2023 | Rabu, Agustus 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T09:57:55Z
iklan

Polsek Talamau, Sosialisasi PETI



Pasaman Barat, smartsumbat.com, - Jajaran Polsek Talamau, Pasaman Barat, Selasa (29/8) kemarin, sosialisasikan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), baik sebagai pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal dari kegiatan bersangkutan dan sebagainya di wilayah Kecamatan Talamau.


Sosialisasi yang dihadiri, Kapolsek Talamau, Yuli Dekri, didampingi Kanit Sabhara, Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau, M. Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto. S, Walinagari Sinuruik Frianton.


Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 Wib digelar di Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik. Kegiatan itu, diikuti 20 orang dari perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Basuki, melalui Kapolsek Talamau, Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.


"Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI," ujar Yuli Dekri.


Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.


"Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," ungkapnya.


Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.


Perbuatan PETI, juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update