-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim polres Amankan 4 Pengedar dan Musnahkan 241,91 gram sabu

Jumat, 16 Mei 2025 | Jumat, Mei 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T11:03:17Z
iklan

Prosesi pemusnahan Sabu-sabu di Mapolres 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, didampingi pihak terkait, termasuk Kasatres Narkoba Jumat (16/5) musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 241,91 gram di Aula Mapolres setempat, Simpang Empat.


"Hari ini, secara bersama kita musnahkan barang bukti Narkoba dari empat tersangka atas pengungkapan kasus pengedaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, bulan April hingga pertengahan Mei 2025," kata Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto.


Pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu itu, didamping Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra, bersama pihak terkait di aula Polres Pasaman Barat, Jumat pagi. Pemusnahan barang bukti, jenis sabu, hasil pengungkapan pada wilayah hukum Polsek Kecamatan Ranah Batahan, Polsek Pasaman dah Polsek Kecamatan Talamau.


Dari empat tersangka, jelas Agung Tribawanto, ada sebagai pelaku dan sebagai pengedar. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal belapis UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara.


"Pasaman Barat adalah sebagai daerah perlintasan dan rawan pengedaran narkoba. Pasaman Barat juga sekaligus pintu masuk Narkoba. Karena itu, mohon kerjasama stakeholder terkait, masyarakat untuk memberantas Narkoba di Pasaman Barat agar generasi muda bisa diselamatkan, " kata Agung.


Aparat kepolisian, tidak hanya terhenti dalam hal mengungkap pada pemakai, dan pengedar, tetapi sedang mendalami jaringan Narkoba di Pasaman Barat dengan daerah luar, katanya.


Pemusnahan narkoba itu, dihadiri oleh Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, BNN Pasaman Barat, dan praktisi hukum.


"Kita bersama Forkominda komitmen, serta seluruh stakeholder untuk memberantas Narkoba yang akan merusak generasi muda,"tukas.


Ditempat yang sama, Kajari Pasaman Barat M Yusuf Putra ketika ditanya wartawan komitmen untuk melakukan penuntutan pelaku atau bandar narkoba.


"Artinya, kalau level pemakai bisa dilakukan rehabilitasi, tetapi jika level bandar narkoba akan dituntut dengan hukuman maksimal," kata Kajari. (gmz)


iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update