![]() |
| Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan rombongan di Posbakum Lingkung Aur, Jambak |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI, Sumatera Barat dan rombongan, Jumat (27/2) kunjungi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Nagari Lingkuang Aua di Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kedatangan Kepala Kanwil Kemenkum HAM diterima Pj Walinagari, Angga Rahmana , Sekretaris Nagari Maisar, Ketua Bamus Srianto dan anggota, Organisasi Bantuan Hukum, Fadhil Mustafa, dan Anggota Paralegal Nagari Lingkuang Aua Jambak. Selain itu, hadir Kabag Hukum Pemda Pasaman Barat Indra Syaputra.
Kedatangan rombongan ke Pasaman Barat, ulas Kakanwil, dalam rangka kunjungan kerja juga menyampaikan astacita Presiden RI Prabowo Subianto, tentang perlindungan hukum terhadap masyarakat lemah yang tidak paham hukum.
Kepada pengelola dan praktisi hukum di setiap Posbakum, seperti di Jambak, kata Kakanwil, agar bantu masyarakat mendapatkan keadilan dan bisa diselesaikan bersama Posbakum secara damai dan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat setempat, kata Alpinus.
Berdasarkan KUHP yang baru dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023, katanya, penyelesaian persoalan di masyarakat agar mengedepankan hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat (living law) dan tidak semuanya diselesaikan secara litigasi.
"Tidak semua masalah masyarakat sampai ke aparat hukum, kalau masalah-masalah kecil selesaikan saja di masing-masing desa/nagari oleh Posbankum. Kalau semua ke polisi nanti kasusnya menumpuk," kata Alpius.
Dia berharap, pihak Posbakum sampaikan kepada pelaku usaha agar mendaftarkan merek usaha atau merek dagang ke Kemenkum HAM agar mendapat legalitas negara. Cara pendaftaraanya secara online agar dipandu Posbankum.
"Agar produk usaha mendapatkan perlindungan hukum agar merek, atau hak cipta didaftarkan, karena hal tersebut adalah kekayaan intelektual. Biayanya sangat murah sekali," kata Alpinus.
Unsur Posbakum Nagari Lingkung Aur, terdiri dari Pj Walinagari, unsur Masyarakat Kadarkum, Babinsa, Bhabinkantibmas, Lembaga Bantuan Hukum, Tokoh Masyarakat dan Paralegal yang telah mendapat pelatihan dan bersertifikat dari Kemenkum HAM Sumbar beberapa waktu lalu.
Anggota Paralegal Nagari Lingkung Aua, Jambak sebanyak 9 orang, yakni Maisar, Sarmadan, Junir Sutan Rajo Ameh, Salmasri, Agung Budiono, Fitra Anggrika, Melia, Nurnisa, Ahmad Rio Tri Agustin. (gmz)
