Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sidomulyo Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Operasional S...
![]() |
| Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sidomulyo |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Operasional Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat, Rabu (13/5) sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil meringkus SY (33), diduga pengedar gelap Narkotika, jenis sabu dan ganja kering.
Pelaku diringkus di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. "Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas," ujar Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Andhika, Sabtu (16/5).
Penangkapan pelaku, katanya, seiring laporan maraknya transaksi narkotika meresahkan di Jorong Sidomulyo. Sesuai informasi itu, petugas melakukan pengintaian aktivitas pelaku dikenal cukup licin, malah beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
Dijelaskan, petugas menggeledah pelaku, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dari tersangka, ditemukan 26 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna pink yang disimpan di dalam dompet pelaku.
"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik klip warna bening," jelasnya.
.
"Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika," terangnya.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaiamana yang tertuang dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar,” tutup Kasat. (gmz)


