-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Covid-19, at-Home Learning Sekolah dan Madrasah Diperpanjang Lagi

Kamis, 16 April 2020 | Kamis, April 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-19T02:35:29Z
iklan
At-Home Learning Sekolah dan Madrasah Diperpanjang Lagi Sampai 30 April 2020
Pasaman Barat, smartsumbar.com-----Masih dalam upaya pencegahan  wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Kegiatan belajar di rumah (Home Learning) di Pasbar dan Sumbar, diperpanjang kembali dari tanggal 17 sampai 30 April 2020. Sebelumnya telah diperpanjang dari tanggal 2-16 April 2020.

Perpanjangan kedua belajar di rumah ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah dan madrasah. Mulai dari tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. Untuk tingkat dasar sampai tingkat SMP/MTs, kebijakannya mengacu pada Surat Edaran atau SK kepala daerah kabupaten/kota atau melalui SK Kepala Dinas Pendidikan masing-masing.

Di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) misalnya, mempedomani SK Bupati atau melalui Dinas Pendidikan setempat. Menurut Sekretaris Daerah, Yudesri, SIP, MSI, Rabu (15/4), belajar di rumah di daerah setempat juga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020.

“Sebenarnya bukan perpanjangan libur sekolah, akan tetapi perpanjangan belajar di rumah untuk anak - anak sekolah. Dan kita  menyesuaikan dengan provinsi. Yakni diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Namun suratnya besok disampaikan karena batas waktu pengumuman belajar dirumah kemarin sampai tanggal 16 April, “jelas Sekdakab Pasbar, Rabu (15/4).

Untuk lembaga pendidikan madrasah, juga mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Menurut Kasi Penmad Kemenag Pasbar, Drs. H Syawal Suro, lembaga pendidikan madrasah juga belajar di rumah dan menyesuaikan dengan SK bupati atau Dinas Pendidikan dan Edaran Kakaneil Kemenang Sumbar. 

Bahkan menurutnya, dari informasi yang ia peroleh dari Kanwil Kemenag Sumbar, jika wabah corona ini belum pulih, kemungkinan belajar di rumah ini bisa berlanjut sampai setelah lebaran.

Sementara itu untuk tingkat SMA/MA, SMK/MAK di Sumatera Barat, adalah mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Sumbar.  

Sesuai Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar  Nomor : 421.1/706/Sek-2020, tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, juga memperpanjang home learning selama 14 hari ke depan dari tanggal 17 April sampai 30 April 2020.  

Adapun isi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tanggal 15 April 2020 , yang ditandatangani Kepala Dinas, Adib Alfikri, SE, MSI, adalah sebagai berikut :

1.Memperpanjang  kegiatan  belajar  mengajar  dirumah  masing-masing  selama  14  (empat  belas)  hari  kedepan  dimulai  dari tanggal 17 April  sampai dengan 30 April 2020..

2.Home Learning yang dilaksanakan di rumah dapat mempedomani skenario yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing (sekolah dengan akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum terakses jaringan internet)

3.Selama pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah, siswa dilarang  melakukan  aktivitas  di  luar  rumah  (berkumpul  di tempat-tempat fasilitas umum atau keramaian.

4.Diminta kepala orang tua/ wali siswa agar memantau/memonitor  dan  mendampingi  anak-anak  selama belajar di rumah.

5.Segera  membawa  anak-anak  berkonsultasi  ke  Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya bila ditemui gejala batuk, flu, demam, sesak nafas, panas yang tidak normal serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Sekolah.

6.Kepala  Sekolah,  Guru  dan  tenaga  Administrasi (Tenaga Pendidik dan   Kependidikan) tidak   masuk sekolah   dan memonitor    kegiatan Home    Learning    dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan Covid 2019.

7.Sesuai surat Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Nomor : 0093/J3/TU/2020  diminta  menunda  semua  kegiatan  lomba- lomba sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

8.Menunda/membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan urgent.

9.Segera melaporkan dan  berkoordinasi dengan  pihak/instansi terkait bila ditemukan hal-hal/kejadian yang berkaitan dengan dampak Covid-19.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Agam dan Pasaman Barat, Khairul Amri, SPd, MM sebagaimana dalam Surat Edarannya menyebutkan,  kegiatan belajar di rumah disesuaikan dengan SK kepala daerah  masing-masing.

Selain itu, disampaikan bahwa pelaksanaan rapat dan penentuan lulus dan naik kelas agar memanfaatkan video converence (VidCom). Dan laporan pelaksanaan belajar di rumah untuk SMA/SMK disampaikan secara teratur setiap hari sabtu, guna pemantauan dalam pelaksanaan belajar di rumah tersebut. ***abu/iz

iklan
×
Berita Terbaru Update