-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Kantor, Monitoring KUA dan Madrasah Negeri Pasca Lebaran

Selasa, 10 Mei 2022 | Selasa, Mei 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-10T16:56:38Z
iklan

Kepala Kantor Bersama Rombongan di MAN 5 Pasaman Barat

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Menyikapi edaran Menteri Agama dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam khusus kalangan madrasah tentang ketentuan kerja, dan pelaksanaan pembelajaran dalam suasana arus balik pasca Idul Fitri 1443 Hijriyah. Tim Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, lakukan monitoring.


Aturan dari Kementerian Agama RI, berupa Surat Eadaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang kehadiran ASN minimal 50 persen di setiap unit kerja pasca lebaran idul fitri, dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor. B-376/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 tentang kehadiran ASN dan pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR).

Selasa, 10 Mei 2022, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, didampingi Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar, dan unsur Kepegawaian, Syahrul, memonitoring dua KUA (Kantor Urusan Agama), dengan tiga madrasah negeri di kecamatan Pasaman, dan Talamau.


Di Kecamatan Pasaman, kepala kantor dan rombongan mengunjungi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Pasaman Barat di Bandarejo Simpang Empat, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pasaman Barat d Katimahar Simpang Empat, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, juga di Simpang Empat.


Di Kecamatan Talamau, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur dengan eombogan mengunjungi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pasaman Barat di Kajai, dan KUA Kecamatan Talamau di Talu. Kehadiran rombongan di setiap unit kerja, diterima kepala madrasah brsama perangkat dan kepala KUA dengan jajaran.


Kepala kantor, dihadapan para kepala unit kerja bersama jajaran di masing-masing lokasi menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Agama bersama surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dijelaskan, dalam rangka epektiftas kerja dan pelaksanaan sistem BDR antara mejelis guru bersama peserta didik di setiap madrasah, tentu ada aturan dan ketentuan yang harus disikapi.


Satu. Untuk efektvitas pengelolaan pembelajaran serta mengurangi kemacetan pada puncak arus balik, maka kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah dimulai tanggal 12 Mei 2022. Dua. Kegiatan pembalajaran di madrasah pada tanggal 9 sampai 11 Mei 2022 dilaksanakan secara daring atau siswa belajar dari rumah (BDR).


Selain itu, melalui surat edaran Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, dijelaskan, sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing unit kerja, diperkenankan melaksanakan work form home (WFH) sebanyak 50 peresn dari jumlah ASN di institusi bersangkutan. Penentuan siapa saja ASN yang melaksanakan WFH, diatur oleh kepala unit kerja bersangkutan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update