-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Surveyot Kementerian Agama RI, Tinjau Lahan di Sasak

Jumat, 20 Mei 2022 | Jumat, Mei 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-20T08:10:28Z
iklan

Tim Surveyor Kementeian Agama Pusat, Tinjau Lahan Wakaf di Sasak

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Menyusul telah dilaksanakanya penyerahan harta wakaf dari Wakif (pihak pewakaf) kepada Nazir (pihak penerima banda wakaf) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sasak Ranah Pesisir. Kamis (19/5) sore, Tim Surveyor dari Sub Direktorat (Subdit) Perwakafan kunjungi lokasi wakaf.

 

Kunjungan tim surveyor dari Subdit Perwakafan Direktorat, Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjend Bimas) Islam Kementerian Agama RI itu, didampingi Kabid Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Yufrizal, Sub Koordinator Wakaf, Muslimah dan rombongan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, Jumat (20/5) menjelaskan, lahan tanah wakaf yang diserahkan wakif (dalam hal ini) keluarga besar Mulyarti Dirin kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat, Japeri, selanjutnya dikelola BWI Pasaman Barat.

 

Seluas tanah wakaf berukuran 14.000 meter persegi (m2) ini telah disertifikatkan sebagai peraluhan hak dari wakif kepala nazir, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat. Sertifikat benda wakaf bernomor 284 tahun 2022 dimaksud saat ini berada di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.

 

Kabid Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Yufrizal, didampingi Sub Koordinator Wakaf, Muslimah, pada kesempatan itu menyampaikan, hingga saat ini tingkat kesadaran umat untuk mewakafkan harta wakafnya, seperti tanah, bangunan dan uang kepada nazir di wilayah kerja Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, terus meningkat.

 

Secara jumlah, ulasnya, harta wakaf yang diserahkan kepada pihak tertentu atau nazir, tantu berkurang. Pada hakikatnya, penyerahan benda wakaf kepada nazir dimaksud akan menambah aset atau kekayaan akhirat bagi bersangkutan. “Harta wakaf yang dimaksud merupakan investasi akhirat masing-masing dan hasilnya akan diperoleh di hari itu”, tambahnya.  (gz/irz)

iklan
×
Berita Terbaru Update